Suara Wakil Rakyat
  • Home
  • Breaking News
  • ⁠Reguler
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Hiburan
  • Wakil Rakyat
    • Komisi I-VI
    • Komisi VII-XIII
    • Berita Khusus
  • Menu Lainnya
    • Sosok
      • Profil
      • Wawancara
    • Spesial
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Sosial
      • Kuliner
    • kolom
    • Lainnya
      • Informasi Buku
      • Suara Redaksi
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Papua
    • ⁠Laporan Utama
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • ⁠Reguler
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Hiburan
  • Wakil Rakyat
    • Komisi I-VI
    • Komisi VII-XIII
    • Berita Khusus
  • Menu Lainnya
    • Sosok
      • Profil
      • Wawancara
    • Spesial
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Sosial
      • Kuliner
    • kolom
    • Lainnya
      • Informasi Buku
      • Suara Redaksi
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Papua
    • ⁠Laporan Utama
No Result
View All Result
Suara wakil rakyat
No Result
View All Result
Home Breaking News

Breaking News: Nama Terpanjang Di Indonesia 

suarawakilrakyat@gmail.com by suarawakilrakyat@gmail.com
September 7, 2025
1128766 720 4111785931
Share on FacebookShare on Twitter

Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat bahwa nama  yang paling panjang di Indonesia ini ada 78 karakter atau tujuh puluh delapan huruf. Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art — 78 karakter adalah warga negara  Indonesia  yang berdomisili di Jakarta. Merujuk  dari kepenulisan nama tersebut  berkemungkinan  sosok yang satu  ini beragama Buddha. Informasi yang ditelusuri Suara Wakil Rakyat  masih simpang siur 

Kedua  adalah Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit — 68 karakter. Jika diamati dari ada  kata kanjeng dan pangeran  sudah dapat dipastikan  akan berasal dari Yogyakarta.  Ketiga, Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti — 60 karakter. Terkait dengan lebih dari  enam puluh karakter  sosok  nama ketiga sosok  ini  pemerintah lewat Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa ketiga nama tersebut lahir sebelum diberlakukannya regulasi yang mengatur batas jumlah karakter pada penulisan nama dalam dokumen kependudukan.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa jumlah karakter nama dalam KTP dan dokumen kependudukan lainnya dibatasi maksimal 60 karakter, termasuk spasi.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan ketertiban administrasi dan menghindari kendala teknis pada sistem pencatatan. Dengan regulasi ini, pemerintah memastikan tidak akan ada lagi warga dengan nama sepanjang atau lebih panjang dari ketiga nama tersebut di masa depan. (SWR 01/02)    

suarawakilrakyat@gmail.com

suarawakilrakyat@gmail.com

Recommended.

nov 19.3

Ini Gebrakan Walikota New York Yang Anyar 

November 19, 2025
nov 9.5

Jun Ji-hyun dan Kebugarannya 

November 9, 2025

Trending.

nov 17.8

Profil  Dhahana Puta

November 17, 2025
nov 17.7

Komisi III DPR RI  dan Komisi Yudisial 

November 17, 2025
2814

Komisi VI  dan Perubahan Kemen BUMN

September 28, 2025
5108

Komisi I Desak PBB

October 4, 2025
278

Komisi XIII dan Demonstran

September 27, 2025
suarawakilrakyat (2)
  • Home
  • Breaking News

Categories

  • Reguler
  • Wakil Rakyat
  • Laporan
©2025 Suarawakilrakyat.com by MSW
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • ⁠Reguler
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Hiburan
  • Wakil Rakyat
    • Komisi I-VI
    • Komisi VII-XIII
    • Berita Khusus
  • Menu Lainnya
    • Sosok
      • Profil
      • Wawancara
    • Spesial
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Sosial
      • Kuliner
    • kolom
    • Lainnya
      • Informasi Buku
      • Suara Redaksi
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Papua
    • ⁠Laporan Utama

© 2025 SA - newsletter web by SA.