Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat bahwa nama yang paling panjang di Indonesia ini ada 78 karakter atau tujuh puluh delapan huruf. Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art — 78 karakter adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Jakarta. Merujuk dari kepenulisan nama tersebut berkemungkinan sosok yang satu ini beragama Buddha. Informasi yang ditelusuri Suara Wakil Rakyat masih simpang siur
Kedua adalah Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit — 68 karakter. Jika diamati dari ada kata kanjeng dan pangeran sudah dapat dipastikan akan berasal dari Yogyakarta. Ketiga, Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti — 60 karakter. Terkait dengan lebih dari enam puluh karakter sosok nama ketiga sosok ini pemerintah lewat Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa ketiga nama tersebut lahir sebelum diberlakukannya regulasi yang mengatur batas jumlah karakter pada penulisan nama dalam dokumen kependudukan.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa jumlah karakter nama dalam KTP dan dokumen kependudukan lainnya dibatasi maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan ketertiban administrasi dan menghindari kendala teknis pada sistem pencatatan. Dengan regulasi ini, pemerintah memastikan tidak akan ada lagi warga dengan nama sepanjang atau lebih panjang dari ketiga nama tersebut di masa depan. (SWR 01/02)







