Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Rapat Paripurna DPR RI kedelapan masa sidang II secara resmi telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang setelah enam bulan proses pembahasan, Selasa (17/11).
Sebanyak delapan fraksi di DPR kompak mendukung KUHAP baru segera berlaku. Aspek formil dari penegakan hukum di Indonesia itu rencananya akan diberlakukan pada 2 Januari 2026, bersamaan KUHP yang telah lebih dulu disahkan pada Desember 2022.
“KUHAP sangat dibutuhkan penegak hukum di negeri ini, dan akan mendampingi penggunaan KUHP, dan sama sama berlaku mulai Januari 2026,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam pidatonya di paripurna pengesahan RKUHAP.
Berdebatlah (SWR/01)







