Suara Wakil Rakyat – JAKARTA, Komisi VIII DPR RI menegaskan kesiapannya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bulan Agustus ini. Namun, kuncinya ada pada satu hal: Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto harus segera turun.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan seluruh anggota telah memahami substansi perubahan yang akan dibahas, sehingga prosesnya diyakini tidak akan memakan waktu lama.
“Kalau sudah turun surpres, baru kita bahas. Inisiatif DPR sudah diketok paripurna. Jadi, tinggal tunggu surpres untuk mulai pembahasan,” ujar Marwan kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Meski optimistis, Marwan menegaskan DPR tetap akan menjalankan seluruh prosedur pembahasan. Termasuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah, serta mengundang masukan dari masyarakat, ormas, pakar, hingga pegiat haji.
RUU ini akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan haji dan umrah mulai tahun 2026. Perubahan aturan diharapkan menjawab tantangan kuota, pembiayaan, dan peningkatan layanan bagi jemaah.
“Pertanyaannya, apakah mungkin selesai bulan Agustus? Dari sisi substansi, kami optimis. Tinggal tunggu surprise saja,” tegas Marwan.
Desakan agar surpres segera turun menandakan keseriusan DPR untuk mengamankan kepastian regulasi haji. Target waktu yang ketat membuat bola kini berada di tangan pemerintah. Jika semua berjalan lancar, jutaan jemaah haji dan umrah di 2026 akan menikmati layanan yang lebih tertata dan berkualitas. (SWR/02)







