Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per orang (calon jamaah haji).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta calon jamaah haji. Namun, ia memastikan penurunan biaya haji tidak akan mengurangi kualitas layanan penyelenggaraan haji.
“Pembahasan kali ini luar biasa, karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah,” kata Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Kalau bisa turun lagi (SWR/01)







