Suara Wakil Rakyat – JAKARTA, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Industri Nasional guna mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan daya saing industri dalam negeri.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini mendesak dilakukan mengingat persaingan perdagangan global kian ketat.
“Satgas ini harus dipimpin langsung Kementerian Perindustrian sebagai langkah konkrit menjaga kedaulatan industri nasional dari serbuan produk impor akibat kebijakan perdagangan global,” ujar Saleh dalam rapat kerja bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, Satgas harus mampu melakukan mitigasi cepat dan strategis terhadap dampak kebijakan tarif Amerika, termasuk mencegah trade diversion yang dapat merugikan produsen lokal.
Selain pembentukan Satgas, Komisi VII juga mendorong pemerintah merealisasikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal untuk menopang sektor industri padat karya dan UMKM.
Beberapa usulan yang disampaikan antara lain PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta subsidi bunga kredit investasi dan KUR sebesar lima persen.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan retorika. Harus ada langkah konkret, termasuk mendorong hilirisasi, diversifikasi produk, dan perluasan pasar ekspor,” tegas Saleh.
Komisi VII juga menyoroti pentingnya optimalisasi komunikasi publik untuk meningkatkan keberpihakan masyarakat pada produk dalam negeri.
Pengembangan industri hijau menjadi salah satu fokus, disertai pengembalian fungsi kawasan berikat sebagai sarana peningkatan ekspor.
Rapat kerja ditutup setelah Menteri Perindustrian dan jajarannya memberikan tanggapan atas berbagai masukan dan desakan dari anggota Komisi VII.
Desakan ini mencerminkan kesadaran DPR bahwa perlindungan industri nasional tidak bisa ditunda. Kebijakan negara lain bisa langsung berdampak pada harga, pasokan, dan keberlangsungan usaha di dalam negeri. Langkah cepat dan terukur menjadi kunci agar industri lokal tidak tergerus arus impor. (SWR/02)
