Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Indonesia — Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengingatkan perusahaan-perusahaan sawit yang ada di Ketapang, Kalimantan Barat untuk mengikuti aturan agar tidak merugikan masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR bersama masyarakat Desa Teluk Bayur, Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya, pada Rabu (1/10).
Soedeson menegaskan kewajiban perusahaan sawit sudah diatur secara jelas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Oleh karenanya, ia menyebut jika kabar penggunaan lahan di luar batas HGU itu benar maka termasuk dalam kategori tindak pidana, seperti yang ditulis oleh CNN Indonesia. (SWR/01)
