Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Nikita Mirzani.
Kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys ini telah menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana yang cukup berat terhadap Nikita Mirzani.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), seperti yang ditulis detik.
Suara Wakil Rakyat hanya berkomentar : pantas (SWR/01)







