Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp320 triliun pada 2026 dan menghapus pembatasan frekuensi pengambilan pinjaman.
Ia menuturkan, bunga pinjaman juga akan ditetapkan flat sebesar 6 persen. Kedua kebijakan baru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya sampai empat kali,” ujar Maman Abdurrahman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11).
Sebelumnya, pelaku UMKM di sektor perdagangan dibatasi hanya bisa mengakses KUR sebanyak dua kali, sementara sektor produksi empat kali. Bunga pinjaman juga naik secara progresif dari 6 persen hingga 9 persen.Semoga rakyat dapat memanfaatkannya dan tidak dipersulit dalam urusan pencairannya. (SWR/01)







