Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2026. Keputusan ini dibahas dalam rapat tingkat menteri yang membahas penetapan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat, 19 September 2025.Sebagaimana tadi yang sudah saudara saksikan, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” ujar Menko PMK Pratikno usai memimpin rapat.
Seperti yang dilansir Tempo, Suara Wakil Rakyat beropini jika ditambah sabtu minggu bisa berlipat lipat. (SWR/01)








