Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Hakim Agung tahun 2011-2018 Gayus Lumbuun menuturkan proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) harus segera dihentikan. Hal ini termasuk perkara hukum terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret Roy Suryo Cs. “Saya pikir ini harus dihentikan. Proses hukum ini harus dihentikan, di semua tempat, dihentikan kalau memang tidak ada mediasi lagi,” ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (25/11/2025). Baca juga: Janji Stop Koar-koar soal Ijazah Jokowi jika Diminta Prabowo, Roy Suryo: untuk Gibran Belum Tentu Perkara ini justru hanya berdampak pada polarisasi hukum dan politik. Artinya, putusan apa pun yang akan dibacakan justru akan berbahaya terhadap stabilitas negara. “Ini akan menimbulkan suatu polarisasi hukum dan politik. Dia bakal merambat ke semua tempat yang akan menjadikan instabilitas negara, ini berbahaya, bukan di Indonesia aja bahkan internasional,” ungkapnya
Pasti Aspal. (SWR/01)







