Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Komisi II menilai berbagai kebijakan baru yang dipaparkan Kepala BKN Prof Zudan sebagai upaya nyata memperkuat profesionalisme ASN dan meningkatkan kualitas layanan kepegawaian.
Antara lain kebijakan percepatan layanan seperti kenaikan pangkat 12 kali setahun, penerapan manajemen talenta, pengawasan sistem merit yang lebih ketat, serta Service Level Agreement (SLA) layanan lima hari kerja melalui pendelegasian kewenangan.
Komisi II DPR menyatakan bahwa terobosan-terobosan tersebut menunjukkan keseriusan BKN dalam membawa birokrasi menuju sistem yang lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan nasional, sepereti yang ditulis detik. (SWR/01)







