Suara Wakil Rakyat – Dhaka, Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan dijatuhi hukuman mati.
Sebuah pengadilan khusus memutuskan, Hasina bertanggung jawab atas perintah penindasan brutal terhadap protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memperkirakan korban tewas mencapai 1.400 orang, sebagian besar akibat tembakan dari pasukan keamanan.
Hasina diadili secara in absentia [tidak hadir] karena ia berada di India, tempat ia melarikan diri sejak dipaksa mundur dari kekuasaan.
Dalam komentarnya kepada BBC pekan lalu, Hasina menggambarkan persidangan yang digelar tanpa kehadirannya sebagai “pengadilan kanguru”.
Semoga ada keringanan jadi seumur hidup. (SWR/01)







