Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Sahroni dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11). Sidang putusan dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain.
Ya Allah, DPR pancing amarah rakyat lagi (SWR/01)







