Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Komnas Perempuan berbicara bahwa persentase wanita di kursi DPR masih terbilang minim.
“Saya sangat setuju dengan keputusan MK tersebut karena keterwakilan perempuan di DPR relatif tidak ada kemajuan, sejak DPR periode lalu presentasinya masih di kisaran 21% atau 127 dari 580 anggota DPR,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Kemudian, Maria menyebut hanya 3 perempuan yang memimpin di komisi DPR. Yakni Komisi VI DPR (Anggia Ermarini), Komisi IX DPR (Felly Estelita Runtuwene) dan Komisi X DPR (Hetifah Sjaifudian).
“Dari jumlah tersebut, yang menduduki posisi sebagai ketua pada alat kelengkapan Dewan jumlah sangat sedikit. Dari 24 AKD yang dipimpin perempuan sebagai hanya 3; Komisi VI, Komisi IX, dan Komisi X,” katanya, seperti yang dilansir detik. (SWR/01)







