Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengungkap alasan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU) memberikan izin pelaksanaan umrah secara mandiri tanpa melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.
UU tersebut belum lama disahkan pada 26 Agustus lalu, dan menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 86 menyebutkan, ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri meski tetap bisa melalui panitia penyelenggara ibadah umrah (PPIU).
Ketentuan itu sebelumnya tak diatur dalam UU PIHU lama, dan hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah, seperti yang dikutip dari CNN.
Pemerintah cari kerjaan cari atau pemasukan.(SWR/01)
I







