Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Mahkamah Konstitusi diminta menghapus uang pensiun bagi anggota DPR RI. Permintaan itu disampaikan lewat gugatan dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin.
Keduanya mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke MK. Dilihat dari situs MK, Rabu (1/10/2025), pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, seperti yang dilansir detik dan Suara Wakil Rakyat mengamini. (SWR/01)







