Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2026 dengan total proyeksi penerimaan sebesar Rp13,8 triliun dan pengeluaran Rp11,4 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi XI dengan OJK di Nusantara I Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa pendanaan OJK 2026 berasal dari proyeksi penerimaan sebesar Rp8,4 triliun serta saldo penerimaan tahun 2025 sebesar Rp5,3 triliun. Sumber penerimaan meliputi pencatatan Rp72,5 miliar, pungutan tahunan Rp8,2 triliun, dan penerimaan lainnya Rp132,8 miliar.
“Komisi XI juga menyetujui dukungan pendanaan dari rupiah murni senilai Rp1,8 triliun untuk pengadaan aset, dengan tetap menyesuaikan pada kemampuan keuangan negara,” kata Misbakhun.
Penerimaan terbesar OJK bersumber dari sektor perbankan sebesar Rp6,4 triliun, diikuti sektor pasar modal dan bursa karbon Rp991 miliar, perasuransian dan dana pensiun Rp578 miliar, serta lembaga pembiayaan dan LJK lainnya Rp354 miliar. Sektor inovasi teknologi keuangan dan kripto menyumbang Rp1,4 miliar.Ketua Panja Penerimaan RKA OJK 2026 Komisi XI, Dolfie Othniel Fredric Palit, menekankan lima poin kesepakatan yang dicapai. Selain menyetujui proyeksi penerimaan OJK, Panja juga mendukung penyelesaian piutang sektor jasa keuangan, optimalisasi pungutan dari perusahaan induk konglomerasi keuangan, serta penggunaan dana secara efisien, transparan, dan akuntabel. (SWR/01)







