Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan tentang status IKN SEBAGAI IBUJOTA politik di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025. Suara Wakil Rakyat mengacungi jempol terhadap langkah yang diambil presiden ke tujuh Republik Indonesia ini.
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025. (SWR/01)








