Suara Wakil Rakyat – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra mendesak DPR RI untuk segera menggolkan Undang Undang Perampasan Aset dalam rangka mempercepat rencana pemerintah untuk memberantas koruptor dan tindakan korupsi.
Belakangan ini, meningkatnya kasus kekayaan yang tidak lazim oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya telah menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pemerintah. Hal ini menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi suatu kebutuhan mendesak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkuat urgensi ini dengan mengungkapkan ketidak jujuraan ASN dalam melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 dan naskah RUU Perampasan Aset kepada Ketua DPR RI dengan pesan agar pembahasan dan instruksi ini menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi yang menjadi dasar hukum yang dapat dijalankan tanpa harus menunggu selesainya proses hukum yang berjalan.
![Nasional : Yusril Desak DPR Golkan Undang Undang Perampasan Aset boarding house investment for sale [pejaten barat]rumah dan kost, cocok untuk hunian dan inves](https://suarawakilrakyat.com/wp-content/uploads/2025/09/BOARDING-HOUSE-INVESTMENT-FOR-SALE-PEJATEN-BARATRUMAH-DAN-KOST-COCOK-UNTUK-HUNIAN-DAN-INVES-818x1024.jpg)
Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara (recovery asset) sehingga kerugian yang diderita oleh negara tidak signifikan. RUU ini telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU. Kemudian, pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI. Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023. Menurut opini penulis, terjadinya kendala pelaksanaan perampasan aset sendiri tidak lepas dari dua hal penting, kurangnya politik hukum negara dan eksistensi aset yang berada di luar negeri.
Menurut Sudarto, politik hukum adalah strategi yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga yang berwenang untuk mengesahkan peraturan yang diinginkan serta dapat mewakili nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan (Sudarto, 2007). Salah satu aspek dari politik hukum adalah aspek yuridis. Berdasarkan kacamata yuridis, mekanisme perampasan aset dalam sistem hukum Indonesia terdiri atas tiga mekanisme, yaitu secara pidana oleh aparat penegak hukum (APH) melalui proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan yang final dengan Jaksa yang bertindak sebagai pelaksana eksekusi dengan menyita barang bukti atau aset terkait. Kedua, secara perdata apabila perkara tidak terdapat bukti yang cukup dan tersangka meninggal dunia namun secara nyata terdapat kerugian negara maka Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan Perdata. Ketiga, secara administratif melalui cukai, pajak, ataupun kepabeanan.
Suara Wakil Rakyat mendukung penuh desakan Yusril ini. Kalau sudah pemerintah telah memberikan sinyal desakan, DPR RI tidak mungkin acuh. Apalagi ini Pemerintahannya Prabowo. (SWR/01)







