Suara Wakil Rakyat – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya adalah Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta. “HG dan ST diduga menerima dan memanfaatkan dana CSR untuk pembelian barang pribadi,” ujar Asep.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Profil Heri Gunawan cukup mencoreng DPR. Lahir di Sukabumi, 11 April 1969, Heri merupakan politisi Partai Gerindra berusia 56 tahun.Sebelum menjadi legislator, ia berkarier di sektor keuangan sebagai pimpinan di berbagai perusahaan pembiayaan.
Heri adalah lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta. Ia pernah menjabat sebagai General Manager, Executive Vice President, hingga Komisaris di perusahaan induk.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi DPR yang tengah menghadapi sorotan publik soal integritas wakil rakyat.
Dana CSR yang seharusnya membantu masyarakat justru berubah menjadi pundi pribadi.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana.
Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret.
Publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. “Rakyat berhak tahu ke mana uang itu mengalir,” tegas seorang aktivis antikorupsi. (SWR/02)







